




SCPL Program Studi S2 Pendidikan Dasar Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang dirumuskan berdasarkan pada CPL yang ditetapkan oleh Himpunan Dosen PGSD Indonesia 2024, KKNI dan SN-DIKTI. Seluruh rumusan ini selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 8 dan Permendikbud-Ristek 53/2023, sehingga lulusan Prodi S2 Pendidikan Dasar berposisi sebagai praktisi-peneliti adaptif, kreatif, dan visioner yang siap mereformasi pendidikan dasar berbasis kearifan lokal namun berstandar global.
SCPL-1: Mampu menemukan, mengembangkan, dan mentransformasikan keilmuan pendidikan dasar yang inovatif serta berorientasi pada pemecahan masalah strategis melalui pendekatan transdisipliner berbasis kearifan budaya berdaya saing global.
SCPL-2: Mampu mengkaji secara mendalam filosofi ilmu pendidikan dasar serta mengembangkan teori, model, dan gagasan baru yang transformatif melalui integrasi perspektif inter, multi, dan transdisipliner.
SCPL-3: Mampu merancang, memimpin, dan mengelola penelitian pendidikan dasar berbasis kearifan lokal yang berkontribusi di tingkat nasional maupun global.
SCPL-4: Mampu mempublikasikan hasil penelitian bermutu tinggi dalam forum nasional maupun internasional sebagai kontribusi akademik transformatif bagi pengembangan pendidikan dasar.
SCPL-5: Mampu mengembangkan dan mengelola kelembagaan pendidikan dasar secara reflektif, kritis, dan etis dengan integrasi nilai budaya lokal, prinsip inklusivitas, dan perspektif global.
SCPL-6: Mampu memberikan pertimbangan strategis, advokasi kebijakan, dan pendampingan berbasis riset kepada lembaga pendidikan dasar dengan pendekatan adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan guna menjawab tantangan abad ke-21.

Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Dasar Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang disiapkan untuk berkarir pada tugas-tugas sebagai berikut.
| Profil Lulusan | Deskripsi Ringkas | CPL yang Mendukung | Justifikasi Keterkaitan |
| Pendidik Profesional | Mengembangkan proses pembelajaran dasar yang inovatif, inklusif, dan berbasis kearifan lokal. | CPL-1CPL-2CPL-4CPL-6 | CPL-1/2 memastikan penguasaan teori & analisis praktik baik.CPL-4 menuntun inovasi desain pembelajaran.CPL-6 memampukan pendampingan dan pengelolaan kelas/ sekolah secara etis. |
| Peneliti Pendidikan Dasar | Melakukan riset orisinal untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar, serta memublikasikannya. | CPL-3CPL-4CPL-5 | CPL-3 memfokuskan pada pengembangan IPTEKS melalui riset.CPL-4 menegaskan aspek kebaruan/inovasi metode & hasil.CPL-5 menuntut diseminasi di jurnal bereputasi, memperkuat dampak ilmiah. |
| Konsultan / Praktisi | Memberi kontribusi strategis pada perumusan kebijakan dan pengembangan kelembagaan pendidikan dasar. | CPL-4CPL-6CPL-7 | CPL-4 menyediakan basis inovasi kebijakan.CPL-6 menyiapkan kompetensi advisori & manajemen program.CPL-7 berperan dalam pengembangan kelembagaan dan jejaring kolaboratif. |
| Edupreneur Pendidikan Dasar | Menciptakan solusi bisnis-pendidikan (platform, materi digital, pelatihan) yang berkelanjutan. | CPL-4CPL-5CPL-7 | CPL-4 untuk inovasi produk/jasa pendidikan.CPL-5 menjamin kemampuan promosi & publikasi produk.CPL-7 menumbuhkan jejaring institusional dan keberlanjutan usaha. |


| Kode | Kinerja Aspek Sikap | Deskripsi |
| S.1 | Integritas religius | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius, serta menjadi teladan spiritual dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian di bidang pendidikan dasar. |
| S.2 | Humanity berbasis etika | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam melaksanakan tugas profesional sebagai pendidik/peneliti pendidikan dasar sesuai prinsip agama, moral, dan etika akademik. |
| S.3 | Kepedulian kebangsaan | Berkontribusi pada peningkatan mutu kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara—melalui inovasi dan layanan pendidikan dasar—berlandaskan Pancasila. |
| S.4 | Patriotisme konstruktif | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme, serta rasa tanggung jawab untuk memajukan pendidikan dasar Indonesia. |
| S.5 | Sikap multikultural | Menghargai keragaman budaya, pandangan, agama, serta temuan orisinal orang lain, dan menfasilitasi lingkungan belajar inklusif di sekolah dasar. |
| S.6 | Kolaborasi sosial | Bekerja sama lintas disiplin dengan kepekaan sosial dan kepedulian terhadap masalah pendidikan dasar di masyarakat dan lingkungan. |
| S.7 | Disiplin hukum | Taat hukum serta disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; mematuhi regulasi pendidikan dan kebijakan akademik. |
| S.8 | Integritas ilmiah | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dalam penelitian dan publikasi terkait pendidikan dasar. |
| S.9 | Etos profesional | Menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemandirian profesional dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi program pendidikan dasar. |
| S.10 | Semangat kemandirian | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan pendidikan untuk menciptakan inovasi berkelanjutan di sekolah dasar. |

| Kode | Kinerja Aspek Pengetahuan | Deskripsi |
| P.1 | Inovasi keilmuan | Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pendidikan dasar—atau dalam praktik profesionalnya—melalui riset hingga menghasilkan karya inovatif, teruji, dan bernilai tambah bagi peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar. |
| P.2 | Pemecahan masalah inter/multidisipliner | Mampu memecahkan permasalahan IPTEKS pendidikan dasar dengan pendekatan inter- atau multidisipliner, mengintegrasikan temuan mutakhir dari berbagai bidang guna merancang solusi kontekstual dan aplikatif untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. |
| P.3 | Kepemimpinan riset | Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset serta pengembangan di bidang pendidikan dasar yang bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan ilmu, serta memperoleh pengakuan nasional dan internasional melalui publikasi ilmiah bereputasi dan kolaborasi akademik. |

| Kode | Kinerja Aspek Keterampilan Umum | Deskripsi |
| KU.1 | Penalaran ilmiah kreatif | Mampu mengembangkan pemikiran sistematis dan kreatif melalui riset di bidang pendidikan dasar, menyusun konsepsi ilmiah dalam bentuk tesis atau karya setara, mengunggahnya pada repositori kampus, serta menerbitkannya di jurnal nasional terakreditasi / internasional. |
| KU.2 | Validasi akademik aplikatif | Mampu melakukan validasi akademik atas solusi pendidikan dasar yang diterapkan di masyarakat atau industri relevan, dengan mengintegrasikan pengetahuan dan keahlian melalui metode ilmiah yang sahih. |
| KU.3 | Komunikasi ilmiah publik | Mampu menyusun ide, temuan, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab—berpedoman pada etika akademik—dan menkomunikasikannya melalui berbagai media ilmiah maupun populer kepada komunitas akademik dan masyarakat luas. |
| KU.4 | Pemetaan riset inter/multidisipliner | Mampu mengidentifikasi topik penelitian pendidikan dasar, memposisikannya secara jelas dalam peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan inter- atau multidisipliner. |
| KU.5 | Pengambilan keputusan strategis | Mampu mengambil keputusan berbasis analisis/eksperimen untuk memecahkan masalah pengembangan IPTEKS pendidikan dasar yang menjunjung nilai humaniora. |
| KU.6 | Jejaring profesi & kolaborasi | Mampu mengelola, mengembangkan, dan memelihara jaringan kerja dengan kolega di dalam lembaga serta komunitas riset lebih luas, guna memperkuat kolaborasi pendidikan dasar. |
| KU.7 | Pembelajaran mandiri berkelanjutan | Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan berkelanjutan melalui refleksi kritis dan pemanfaatan sumber belajar mutakhir. |
| KU.8 | Manajemen data penelitian | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil riset untuk menjamin keabsahan ilmiah dan mencegah plagiarisme. |

| Kode | Kinerja Aspek Keterampilan Khusus | Deskripsi (capaian pembelajaran lulusan) |
| KK.1 | Pengembangan IPTEKS inovatif | Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui riset inter / multidisipliner guna menciptakan pembelajaran inovatif dan kreatif di bidang pendidikan dasar. |
| KK.2 | Publikasi ilmiah bereputasi | Mampu mengomunikasikan hasil riset dan pengembangan IPTEKS pendidikan dasar melalui publikasi di jurnal nasional (≥ Sinta 2) atau jurnal internasional bereputasi. |
| KK.3 | Pemecahan masalah inter / multidisipliner | Mampu memecahkan masalah pembelajaran dan pengelolaan pendidikan dasar dengan pendekatan inter- atau multidisipliner berbasis bukti, demi kemaslahatan masyarakat. |
| KK.4 | Inovasi & kebijakan pendidikan | Mampu menemukan atau mengembangkan inovasi, kebijakan, dan pengelolaan pendidikan dasar secara inter / multidisipliner untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan. |